30 oktober 2016
Bismillahirrahmanirrahim
- بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG Dalam peraturan menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.Bangunan gedung yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat insan melaksanakan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, acara keagamaan, acara usaha, acara sosial, budaya, maupun acara khusus.
Mencari warta arsitektur, di sini saja!!! Gunakan kolom search di kanan atas untuk menemukan warta yang anda butuhkan, ketikkan kata kunci anda dan klik search. atau gunakan pencarian dengan kategori di kiri kanan website ini, dan atau skrol untuk melanjutkan membaca artikel. Selamat berselancar =)
2.Pemeliharaan bangunan gedung yaitu acara menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya semoga bangunan gedung selalu laik fungsi.
3.Perawatan bangunan gedung yaitu acara memperbaiki dan/atau mengganti bab bangunan gedung, komponen, materi bangunan, dan/atau prasarana dan sarana semoga bangunan gedung tetap laik fungsi.
4.Fungsi bangunan gedung mencakup fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus yaitu ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
5.Klasifikasi bangunan gedung yaitu penjabaran dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan manajemen dan persyaratan teknisnya.
6.Persyaratan teknis bangunan gedung yaitu ketentuan mengenai persyaratan tata bangunan dan persyaratan kendalan bangunan gedung.
7.Penyelenggaraan bangunan gedung yaitu acara pembangunan yang mencakup proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta acara pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
8.Pemilik bangunan gedung yaitu orang, tubuh hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang berdasarkan aturan sah sebagai pemilik gedung.
9.Pengguna bangunan gedung yaitu pemilik bangunan gedung, dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan janji dengan pemilik bangunan gedung, yang memakai dan/atau mengelola bangunan gedung atau bab bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
10.Masyarakat yaitu perorangan, kelompok, tubuh aturan atau perjuangan dan forum atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat aturan budpekerti dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan.
11.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, yaitu Presiden Republik 3Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.Pemerintah tempat yaitu Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Gubernur.
13.Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
sumber:www.ciptakarya.pu.go.id
Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini, dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda yaitu semangat gres buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!
Berbagai ide desain dari pallet bekas
Aneka kerajinan tangan dari barang bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Kumpulan sayembara arsitektur 2016