Desain dan interior rumah minimalis terbaru

LightBlog
ads

Ads

ads
Powered by Blogger.

Blog Archive

LightBlog

Sunday, October 30, 2016

Undang-Undang Bangunan Gedung


30 oktober 2016

Bismillahirrahmanirrahim

 - بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

UNDANG-UNDANG  BANGUNAN GEDUNG

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Bangunan gedung yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat insan melaksanakan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, aktivitas keagamaan, aktivitas usaha, aktivitas sosial, budaya, maupun aktivitas khusus.


 



Mencari isu arsitektur, di sini saja!!! Gunakan kolom search di kanan atas untuk menemukan isu yang anda butuhkan, ketikkan kata kunci anda dan klik search. atau gunakan pencarian dengan kategori di kiri kanan website ini, dan atau skrol untuk melanjutkan membaca artikel. Selamat berselancar =)

2. Penyelenggaraan bangunan gedung yaitu aktivitas pembangunan yang mencakup proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta aktivitas pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran.

3. Pemanfaatan bangunan gedung yaitu aktivitas memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk aktivitas pemeliharaan, perawatan, dan investigasi secara berkala.

4. Pemeliharaan yaitu aktivitas menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya semoga selalu laik fungsi.

5. Perawatan yaitu aktivitas memperbaiki dan/atau mengganti bab bangunan gedung, komponen, materi bangunan, dan/atau prasarana dan sarana semoga bangunan gedung tetap laik fungsi.

6. Pemeriksaan terpola yaitu aktivitas investigasi keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, materi bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam batas waktu tenggang tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

7. Pelestarian yaitu aktivitas perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan berdasarkan periode yang dikehendaki.

8. Pembongkaran yaitu aktivitas membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, materi bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.

9. Pemilik bangunan gedung yaitu orang, tubuh hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang berdasarkan aturan sah sebagai pemilik bangunan gedung.

10. Pengguna bangunan gedung yaitu pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan gedung, yang memakai dan/atau mengelola bangunan gedung atau bab bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

11. Pengkaji teknis yaitu orang perorangan, atau tubuh aturan yang memiliki akta keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

12. Masyarakat yaitu perorangan, kelompok, tubuh aturan atau usaha, dan forum atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat aturan tabiat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

13. Prasarana dan sarana bangunan gedung yaitu akomodasi kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.

14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, yaitu perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.

15. Pemda yaitu kepala kawasan kabupaten atau kota beserta perangkat kawasan otonom yang lain sebagai tubuh direktur daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu gubernur.


sumber: www.perumnas.co.id

Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini, dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda yaitu semangat gres buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!




Berbagai pandangan gres desain dari pallet bekas
Aneka kerajinan tangan dari barang bekas 
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu 
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas 
Desain masjid minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Kumpulan sayembara arsitektur 2016

LightBlog
LightBlog