Desain dan interior rumah minimalis terbaru

LightBlog
ads

Ads

ads
Powered by Blogger.

Blog Archive

LightBlog

Monday, January 30, 2017

Inilah Daftar Istilah Istilah Dalam Perencanaan Perumahan Dan Daerah Permukiman


30 Januari 2017

Bismillahirrahmanirrahim

- بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Inilah daftar istilah istilah dalam perencanaan perumahan dan daerah permukiman

Setelah sebelumnya kita telah membahas mengenai daftar istilah istilah praktek profesi arsitektur, konstruksi dan lainnya, nah tidak lengkap kiranya kita tidak membahas daftar istilah istilah dalam perencanaan perumahan dan daerah permukiman ini, Merupakan salah satu domain arsitek yang mempunyai tingkat kerumitan tersendiri, terikat dengan cukup banyak peraturan pula, di simak yah! biar bermanfaat









Mencari artikel arsitektur, di sini saja!!! Gunakan kolom search di kanan atas untuk menemukan informasi yang anda butuhkan, ketikkan kata kunci anda dan klik search. atau gunakan pencarian dengan kategori di kiri kanan website ini, dan atau skrol untuk melanjutkan membaca artikel. Selamat berselancar =)

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ialah aktivitas perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta tugas masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Perumahan dan Kawasan Permukiman ialah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan daerah Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta tugas masyarakat.

Kawasan Permukiman ialah bab dari lingkungan hidup di luar daerah lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat aktivitas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Lingkungan Hunian adalah bab dari daerah Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.

Permukiman ialah bab dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang aktivitas fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan. 


Perumahan ialah kumpulan Rumah sebagai bab dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pelatihan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Hunian Berimbang ialah Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.

Prasarana ialah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Sarana adalah kemudahan dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.

Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP ialah dokumen planning sebagai fatwa dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat aktivitas pendukung yang dituangkan dalam planning jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Ribuan orang lainnya juga meng-KLIK informasi ini:
Inilah daftar istilah istilah projek sipil yang anda harus ketahui!!!
Inspirasi desain taman di depan rumah
Taman tampil semakin bagus dengan penataan cahaya dekoratif 
Inspirasi taman stylish di atap rumah
Memanfaatkan sedikit kelebihan tanah menjadi taman rekreatif 

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen planning sebagai fatwa dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bab dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten/kota adalah planning tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, taktik penataan ruang wilayah kabupaten/kota, planning struktur ruang wilayah kabupaten/kota, planning contoh ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan daerah strategis kabupaten/kota, instruksi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah planning secara terperinci wacana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi kabupaten/kota.

Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur wacana persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam planning rinci tata ruang.

Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni alasannya ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan planning tata ruang.

Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba ialah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang terang dan merupakan bab dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan planning rinci tata ruang.

Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan planning tata ruang wilayah dalam perjuangan penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai aktivitas utama bukan pertanian dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi.

Kawasan Perdesaan ialah wilayah yang mempunyai aktivitas utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat Permukiman perdesaan, pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi.

Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, Permukiman, Perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen planning daerah Permukiman.

Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan planning daerah Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.

Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman ialah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan planning yang ditetapkan, termasuk aktivitas pemeliharaan, perawatan, dan investigasi secara berkala.

Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

Setiap Orang ialah orang perseorangan atau Badan Hukum.

Masyarakat ialah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat aturan watak dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu menerima pertolongan Pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah ialah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.

Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

sumber: lampiran Permen PP_NO_14_2016

Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini, dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda ialah semangat gres buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!


Berbagai wangsit desain dari pallet bekas
Aneka kerajinan tangan dari barang bekas 
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu 
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas 
Desain masjid minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Kumpulan sayembara arsitektur 2016




LightBlog
LightBlog