Desain dan interior rumah minimalis terbaru

LightBlog
ads

Ads

ads
Powered by Blogger.

Blog Archive

LightBlog

Wednesday, March 16, 2016

Cara Kondusif Membeli Tanah

15 maret 2016

foto: Jumardi Daeng Bate

1. Pastikan dulu Uang anda ada...He he he "Bercanda ji"

2. Luruskan dulu Niat, jgn hingga bengkok...Maksud sy sebelum anda membeli Tanah tersebut bicarakan dulu dengan diri anda, keluarga, atau Tuhan (Ber_Do'a maksudku). Minta petunjuk bahwa anda akan membeli tanah INI, Terletak di SINI, dengan harga SEGINI, dan Nanti BEGINI...peluang Investasinya Begini




3. Awas PENIPU...Kenali / cari tahu dengan sempurna Penjual, baik eksklusif atau Perusahaan. Banyaklah BERTANYA Karena itu “GRATIS”, jangan Sok tak butuh orang lain. Kumpulan info awal wacana Barang yang akan anda BELI dan Tentang penjualnya.

4. Survey Langsung Lokasi atau Minta orang yang anda percaya...Untuk memastikan Semua menyerupai Lebar Jalan didepan Tanah (Akses), Batas Tanah, Kontur Tanah, Tanaman di dalamnya, Lingkungan di sekitarnya, dan yang Terpenting Legalitas Tanah / Kelengkapan surat-surat Tanah.

5. Kelengkapan Tanah yang sudah bersertifikat meliputi, Sertifikat Hak Milik, (Surat Kuasa atau Akta Jual beli,Akta Hibah, atau Akta Lainnya), dan PBB

6.Kelengkapan Tanah yang belum bersertifikat meliputi, Rinci / Girik atau SK Pemerintah, surat keterangan batas-batas, surat keterangan tidak sengketa, PBB, dan banyak lagi....

7. Soal Harga itu Relatif meskipun ada Nilai jual yang sudah di tentukan oleh pemerintah . Harga Tanah dapat tinggi bila fungsinya banyak diperlukan orang. harga Tanah di kota Jakarta Misalnya dapat Rp27ribu permeter bila pemilik mau jual segitu, atau Tanah di hutan dapat 1 Milyar permeter bila pemilik mau jual segitu....he he he bercanda. Harga Tanah juga dapat sangat Miring bila pemilik terdesak Butuh Uang, menyerupai Mau membayar hutang, Biaya berobat alasannya sakit, dan ribuan alasan lainnya.

8. Soal Harga Lagi, berbicara tanah biasanya itu diJual Keseluruhan atau di petak-petak (KAVLING). Harga yang dijual KAVLING akan lebih tinggi dari pada yang dijual keseluruhan...Kenapa dapat ??? dapat Sekali, alasannya Kavling membutuhkan pengorbanan seperti, Akses Jalan, Batas Kavling, dan kemudahan lainnya.

9. Jangan Praktis mengambil keputusan bila anda masih ragu, Mintalah waktu kepada pemilik barang untuk anda mempertimbangkan keputusan tersebut, Bisa juga anda menunjukkan tanda jadi biar barang yang anda inginkan tidak diambil orang lain sebelum anda memutuskan.

10. Traksaksi Jual-Beli Tanah Tidak terlepas dari Hukum dan Aturan...olehnya paling Mantap kalau anda banyak berkonsultasi pada orang yang paham Hukum dan mempunyai posisi/kapasitas yang sempurna terkait urusan anda. saran saya banyaklah bertanya kepada Notaris/PPAT dan pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Camat, dll).

Brick-B Rumah bongkar pasang
Ketahui beberapa hal berikut ini sebelum merencanakan sebuah perumahan
Bagaimana risikonya jikalau desain arsitektur di desain khusus untuk orang "tuli". Inspiraif!!!
Yu sing "Jakarta hanya untuk orang kaya"
Hutan apung "bobbing forest"

11. PERJELAS semua diawal untuk mencegah ketidakjelasn di Akhir. Pastikan harga termasuk apa saja dan harga belum termasuk apa saja. Ada beberapa yang perlu anda perhatikan Seperti Kwitansi, Pembuatan Akta Jual beli, Pajak penjual-Pajak pembeli, Pembuatan Sertifikat, Pembuatan PBB. Semua itu dapat dibayar masing-masing sesuai aturan, atau semua biaya dibebankan kepada penjual atau sebaliknya dapat juga semua biaya dibebankan ke pembeli...intinya tergantung Kesepakatan.

12. PERJELAS juga apakah Tanah yang akan anda beli berada di lokasi yang peruntukannya sesuai planning pemerintah terkait. Misalnya Tanah yang anda beli untuk dibanguni Rumah, maka pastikan apakah Kedepan IMB (izin mendirikan bangunan) dapat terbit di berikan pemerintah, dll.

13. Syarat Penjual Meliputi, Memiliki kekuatan aturan untuk menjual, KK, KTP suami istri, Akta Nikah atau Akta Cerai. Syarat Pembeli Cukup Punya KTP dan UANG....he he he

14. Yang terpenting juga baik anda Penjual atau pembeli yaitu Dokumentasi sebagai bukti-bukti dikemudain hari. baiknya Merekam atau Foto barang yang akan anda Jual atau beli serta ketika melaksanakan pembicaraan serta Dokumentasi ketika Tranksaksi. ini sangat penting. 

15. Bila sudah ada kesepakatan, Penjual dan pembeli lalu menghadap PPAT (Pejabat pembuat Akta Tanah) untuk melaksanakan Traksaksi pembayaran atau menunjukkan Bukti traksaksi pembayaran dihadapan PPAT dan selanjutnya PPAT mengembangkan Akta Jual Beli / Peralihan Hak. Surat Akta Jual-Beli hanya dapat dibentuk oleh PPAT yaitu Notaris atau pemerintah setempat (Desa/Lurah, Camat). Ingat, sebelum menandatangi/Cap Jempol Akta Jual Beli mintalah PPAT membacakan atau menjelaskan terkait Jual-Beli tersebut.

16. OK saya Jual - OK saya Beli...Traksaksi OK

17. Setelah Traksaksi Selesai...Jangan terburu-buru beli tiket untuk terbang Menuju kesibukan. Anda beli Tanah mau Aman dan Mau untung. bila Tanah yang anda beli Batasnya masih patok, Maka saya saran segera Pondasi, kalau ada biaya Beri pagar tembok sekalian...Minimal anda pagar Kawat keliling. Bila Tanah yang anda beli belum bersertifikat maka Urus dari awal sertifikatnya atau kelengkapan lainnya, bila belum ada biaya usahakan menabung untuk itu dulu. Kumpulkan Dokumen Tanah anda beserta kelengkapannya termasuk bukti Foto-Foto ditempat yang kondusif dan gampang anda Ingat.
Semua itu dilakukan untuk Menghindari KERUGIAN, Menghindari pergeseran Batas, Menghindari Orang lain mengklaim/Mengakui Tanah anda, Menghindari Masalah sengketa / Persilisihan, Menghindari biaya yang lebih mahal dikemudian hari. Semua itu dilakukan Juga Agar anda Untung, Agar anda gampang menjual Tanah kerana batasnya sudah terang dan Legalitasnya lengkap, Agar hebat waris anda tidak resah mencari tanah tersebut bila anda Mati tiba-tiba (Maaf ini kenyataan...he he he).
Pejual Tanah tersebut tidak selamanya Hidup, kalau Mati tiba-tiba dan anda belum memperjelas batas dan melengkapi dokumen tanah...anda Nanti repot sendiri.
Anda dapat RUGI membeli Tanah....Kenapa dapat ? Bisa ajha kalau Tanah yg anda beli Tidak Sah Milik Penjual, Kalau batasnya tidak Jelas, Kalau Tanahnya tidak punya Akses Jalan, Kalau di Gusur alasannya tidak sesuai perencanaan pemerintah...Kalau di Ganti rugi, tetap Rugi (maklum pemerintah biasa Ganti rugi, Harusnya ganti Untung) he he he.
Tulisan ini saya buat menurut pengalaman eksklusif dalam mengurus Tanah semenjak tahun 2012 hingga sekarang.

Sekian Tulisan saya, semoga bermanfaat
Maaf banyak kekurangan, saya menanti saran dan kritik serta tambahan
Wassalam....Jumardi daeng bate (15/03/2016)
HP.082347321989 / Email. berkatdoaibu_99@yahoo.com



Berbagai ide desain dari pallet bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu 
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas 
Desain masjid mungil minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Perumahan modern minimalis di gowa sulawesi selatan
LightBlog
LightBlog