Desain dan interior rumah minimalis terbaru

LightBlog
ads

Ads

ads
Powered by Blogger.

Blog Archive

LightBlog

Monday, May 23, 2016

Inilah Daftar Istilah Istilah Yang Perlu Anda Ketahui Dalam Praktek Profesi Arsitek!

23 mei 2016
 
Bismillahirrahmanirrahim

 - بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Arsitek ialah sebutan andal yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi Arsitektur dan atau yang setara serta mempunyai kompetensi yang diakui, melaksanakan praktek Profesi Arsitek, sesuai ketentuan organisasi profesi arsitek - Ikatan Arsitek Indonesia (yang selanjutnya disebut IAI) serta telah mempunyai Sertifikat IAI.

 ialah sebutan andal yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi Arsitektur Inilah daftar istilah istilah yang perlu anda ketahui dalam praktek profesi arsitek!
image courtey by glogster







Profesi Arsitek adalah keahlian dan kemampuan penerapan dibidang perencanaan perancangan arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang diakui oleh Organisasi serta dari pengalaman penerapan pengetahuan ilmu dan seni tersebut, yang menjadi nafkah dan ditekuni secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Dalam melaksanakan praktek profesinya arsitek terikat dan wajib tunduk pada Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek serta ketentuan IAI dan ketentuan lainnya yang berlaku. 

Perencanaan-Perancangan Arsitektur ialah seperangkat kegiatan yang merupakan proses fatwa semenjak tahap pembagian terstruktur mengenai kerangka pola kerja (KAK) / Term of Reference (TOR), penyusunan program, konsepsi perencanaan perancangan hingga terbentuknya karya cipta Lingkungan Binaan/ Arsitektur/ Bangunan secara menyeluruh serta rinci dalam wujud uraian tertulis, tergambar maupun dalam wujud model trimatra sesuai kebutuhan, baik untuk proses perijinan maupun proses pelaksanaan konstruksi.

Pengawasan adalah seperangkat kegiatan investigasi dan pengecekan jalannya proses pelaksanaan pembangunan/ konstruksi sesuai dengan perencanaan perancangan konstruksi atau rancangan bangunan. 

Pengawasan Berkala Arsitektur adalah pengawasan pekerjaan arsitektur, yang merupakan bab yang tidak terpisahkan atau sebagai kelanjutan kiprah perencanaan perancangan arsitektur, untuk meyakinkan bahwa rancangannya dilaksanakan sesuai yang dimaksud/ rancangan bangunan. Pengawasan Berkala dilakukan secara terjadwal sesuai dengan tahapan proses pelaksanaan konstruksi. 

Pengawasan Terpadu adalah pengawasan pelaksanaan konstruksi secara menyeluruh bidang-bidang keahlian arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal serta bidang keahlian lainnya, yang dilakukan semenjak awal Pelaksanaan Konstruksi atau semenjak proses pelelangan hingga selesainya proses pelaksanaan konstruksi. 

Manajemen Konstruksi - MK ialah pengelolaan dan pengawasan pekerjaan pelaksanaan pembangunan/konstruksi secara menyeluruh dengan cara mengorganisasikan dan mengkoordinasikan semua kontraktor/pelaksana konstruksi spesialis,pemasok/supplier serta mengarahkan pelaksanaan pembangunan/konstruksi. 

Manajemen Proyek / MP adalah pengelolaan jalannya proses pembangunan / konstruksi secara menyeluruh yang dimulai semenjak proses tahap persiapan, inisiatif proyek yaitu tahap perumusan kebutuhan atau gagasan proyek, penyusunan anggaran dan aktivitas pembangunan secara keseluruhan hingga dengan selesainya proses pelaksanaan pembangunan / konstruksi termasuk masa pemeliharaan serta pengadaan / proccurement peralatan dan perlengkapan bangunan. 

Proyek Pembangunan ialah suatu rangkaian proses kegiatan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan membangun lingkungan binaan / arsitektur / bangunan, dimulai dari tahap perencanaan perancangan, tahap pelaksanaan konstruksi hingga selesainya pembangunan yang sesuai persyaratan dan memenuhi batasan mutu, waktu dan biaya yang ditentukan. 

Pengguna Jasa adalah perorangan, kelompok orang atau suatu tubuh perjuangan yang memperlihatkan penugasan / dukungan kiprah kepada Arsitek, untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan perencanaan perancangan arsitektur dan atau pengawasan pembangunan / pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan / arsitektur. 

Pemilik / Owner ialah perorangan, kelompok orang atau suatu tubuh yang mempunyai proyek pembangunan. 

Pemakai / User ialah perorangan, kelompok orang atau tubuh perjuangan yang menggunakan dan menggunakan akomodasi bangunan.

Pengelola Proyek adalah Arsitek / Ahli atau sekelompok Arsitek / Ahli atas nama perorangan atau tubuh perjuangan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa untuk mengelola jalannya suatu proses pembangunan/ lingkungan binaan. 

Arsitek Lapangan / Owner’s Architect adalah Arsitek yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa atas nama dan membantu Pengguna Jasa untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan jalannya proses pelaksanaan konstruksi sehari-hari. Penunjukan Arsitek Lapangan wajib dilakukan sesuai dengan persyaratan yang direkomendasikan oleh Arsitek Perencana Perancang.

Pengawas dan Staf Pengawas adalah perorangan, kelompok orang atau tubuh perjuangan yang mendapat kiprah untuk mengawasi jalannya proses pelaksanaan konstruksi, sanggup ditunjuk dan berindak atas nama Pengguna Jasa dalam kiprah Pengawasan Terpadu dan atau Manajemen Konstruksi. 

Pelaksana Konstruksi ialah perorangan atau tubuh perjuangan yang dinyatakan andal dan bisa melaksanakan pekerjaan pelaksanaan konstruksi yang menurut dokumen perencanaan perancangan. 

Sub Pelaksana Konstruksi ialah perorangan atau tubuh perjuangan yang dinyatakan andal dan bisa untuk melaksanakan pekerjaan spesialisasi dalam bidang khusus / tertentu pembangunan konstruksi serta mendapat kiprah dari atau dibawah koordinasi Pelaksana Konstruksi.

Pemasok / Supplier adalah perorangan atau tubuh perjuangan yang memasok barang-barang / material / peralatan atau perlengkapan bangunan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan konstruksi.

Hubungan Kerja ialah suatu kekerabatan yang terjalin akhir adanya penugasan dan kesepakatan antara dua pihak. Suatu kekerabatan kerja terjadi semenjak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara ekspresi ataupun secara tertulis. 

Perjanjian Kerja ialah suatu ikatan kekerabatan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan aturan antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin kekerabatan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan terang dan tegas sekurang-kurangnya ihwal lingkup pekerjaan atau kiprah dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta dilarang bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah ihwal Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan yang diterbitkan oleh IAI. 

Imbalan Jasa ialah imbalan atas layanan jasa keahlian atau kiprah profesional yang telah dilakukan Arsitek / Ahli, dalam bentuk uang atau bentuk lain yang setara sesuai dengan jasa/ kiprah yang diembannya dan kesepakatan bersama. Kecuali disepakati lain maka besar Imbalan Jasa tersebut mengikuti ketentuan yang direkomendasikan oleh IAI.

Biaya Langsung Personil / Remuneration ialah standar tarif imbalan jasa arsitek/ tenaga andal per-satuan waktu, jam/hari/bulan, menurut kualifikasi Arsitek atau Ahli. 
 
Biaya Langsung Non Personil / Reimbursable Cost adalah biaya yang wajib diganti/dibayar oleh Pengguna Jasa atas biaya-biaya yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa Arsitek, mencakup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Arsitek / Tenaga Ahli bagi kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sehubungan dengan kiprah Arsitek / Ahli.

Biaya Lumpsum merupakan biaya menyeluruh dan niscaya menurut penjumlahan seluruh unsur biaya, upah pekerjaan dan bahan.

Standar kinerja / performance adalah persyaratan minimal hasil karya layanan jasa yang wajib dicapai dan dipenuhi.

Standar Imbalan Jasa adalah jumlah minimal imbalan jasa yang wajib dibayar oleh pengguna jasa atas layanan jasa yang dihasilkan oleh penyedia jasa sesuai standar kinerja.

Pemugaran ialah semua jenis kegiatan yang tertuju pada Pelestarian sebuah lingkungan atau benda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai obyek cagar-budaya melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Preservasi, ialah kegiatan merawat suatu lingkungan atau benda cagar-budaya semoga tetap dalam kondisi yang sama dengan dikala ketika ditemukan.

Konservasi, ialah kegiatan mengamankan suatu lingkungan atau benda cagar-budaya dari segala bentuk gangguan yang berpotensi menggagalkan kegiatan Preservasi.

Restorasi, ialah kegiatan mengembalikan suatu lingkungan atau benda cagar-budaya ke kondisi awalnya secara lengkap dan utuh untuk pemakaian yang sama mirip semula.

Renovasi, ialah kegiatan membangun-kembali suatu lingkungan atau benda cagar-budaya ke kondisi yang ibarat awalnya untuk pemakaian yang berbeda dari semula.

Revitalisasi, adalah kegiatan memodifikasi suatu lingkungan atau benda cagar-budaya untuk pemakaian baru.

Gentrifikasi, ialah kegiatan menghidupkan-kembali kegiatan di suatu lingkungan yang telah ditinggalkan penghuninya.

Rehabilitasi, ialah kegiatan menghidupjan-kembali kegiatan orisinil di suatu lingkungan yang telah ditinggalkan penghuninya.

Rekonstruksi, ialah kegiatan membangun-kembali suatu lingkungan atau benda cagar-budaya yang sebagian besar telah hancur tidak berbentuk lagi 

Asuransi adalah segala macam asuransi yang diharapkan untuk menutup risiko kegagalan bangunan yang diakibatkan kesalahan rencana-rancangan yang dibentuk arsitek sebagai perencana perancang bangunan,seperti antara lain : indemnity proffesional liability insurance dan lain-lainnya.




Punya pandangan gres ide dan fatwa membangun mengenai profesi arsitektur, share pengalaman anda bersama kami di www.lingkarwarna.com melalui email: Acanklee@gmail.com atau lsc09@yahoo.co.id , ada ribuan pengunjung tiap harinya yang mengakses website ini. Berhenti mengeluh dan mari jadi bab dari perubahan melalui goresan pena goresan pena positif mengenai profesi arsitek. Bravo Arsitektur!!!

Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini, dan share artikel kami. setiap sharing dari anda ialah semangat buat kami. Semoga bermanfaat!!!!

sumber: Pedoman Hubungan Kerja IAI





LightBlog
LightBlog