image courtesy by facebook Prathiwi Widyatmi Putri, Kampung around Batavia - they have been there since a looooooong time ago, Mr. Governor (my thesis, 2014). |
Semua insan yaitu pendatang. Termasuk saya dan kamu. Bebas berdatangan ke mana dan kapan. Bila hari ini regulasi belumlah adil dan lengkap, janganlah mereka dituduh2 penghuni liar.
Di jaman dulu contohnya masyarakat boleh saja menempati tanah dan diketahui diijinkan kepala wilayah. Tanpa surat. Tanpa dituduh liar. Malah diterima dengan kekeluargaan. Ini kearifan lokal.
Pelik memang #urusanlegalitastanah.
Menjadi tambah pelik saat semua dikomersialisasi diserahkan ke pasar tanpa kontrol yg adil terperinci dan perlindungan apapun dari pemerintah yang korup.
Sertifikat ganda. Sertifikat usang hilang tiba2 di bpn terbit akta gres atas nama orang lain. Banyak juga kepentingan komersial menyingkirkan yang lemah secara paksa. Dst. Tidak benar jika semua warga kampung kemudian dituduh penghuni liar tanpa benar2 tahu sejarah dan liku2 usaha turun temurun.
Kemalasan memilah dan mendalami kasus pelik ini dengan gampang niscaya mengakibatkan banyak korban ketidakadilan baru. Semakin diperlakukan tidak adil...manusia semakin keras. Persoalan sosial makin rumit. Masalah makin banyak.
Solusi singkat cepat instan tidak sempurna untuk urusan pelik dan mengakar lama. Semoga indonesia kembali pulih. Warga saling menghargai saling bantu. Gotong royong. Damai.